Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepolisian Batasi Waktu Aksi 22 Mei Sampai Selesai Tarawih

image-gnews
Kendaraan taktis polisi yakni Raisa atau Pengurai Massa bersiaga menjaga unjuk rasa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2019. Kepolisian mengerahkan 45 ribu pasukan gabungan untuk mengamankan sejumlah titik pada hari pengumumam hasil Pemilu 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
Kendaraan taktis polisi yakni Raisa atau Pengurai Massa bersiaga menjaga unjuk rasa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2019. Kepolisian mengerahkan 45 ribu pasukan gabungan untuk mengamankan sejumlah titik pada hari pengumumam hasil Pemilu 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memberikan batas waktu bagi peserta Aksi 22 Mei atau Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga waktu salat tarawih selesai. Bila tak diindahkan, maka kepolisian akan membubarkan peserta demo.

Baca: Moeldoko: Ada Penyelundup Senjata yang Ingin Kacaukan Aksi 22 Mei

"Maksimal selesai salat tarawih, itu toleransi yg diberikan aparat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarkat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2019. Padahal biasanya unjuk rasa hanya boleh sampai pukul 18.00 WIB.

Dedi menuturkan peserta dilarang menginap di lokasi demo. Dia mengimbau peserta untuk pulang atau pindah ke masjid untuk melakukan ibadah lanjutan.

Dedi meminta peserta demo mentaati aturan tersebut. Peserta, kata dia, juga harus menghargai hak masyarakat lainnya, dan peraturan yang ada. "Juga harus taat pada norma moral yang berlaku di masyarakat," ujar Dedi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, sejumlah massa berencana berdemo di depan KPU dan Bawaslu pada 21 Mei dan 22 Mei 2019. Salah satunya, Persaudaraan Alumni 212. Mereka berencana melakukan aksi bertajuk Ifthor 212. Aksi ini menuntut KPU menghentikan pengumuman hasil pemilihan umum, yang sedianya akan diumumkan pada hari itu.

PA 212 menganggap sudah dapat dipastikan KPU akan mengumumkan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin menjadi pemenang Pemilu. Padahal, menurut mereka, pasangan nomor urut 01 itu telah melakukan kecurangan.

Baca: Hendropriyono: Massa Aksi 22 Mei Sebagian Bekas HTI dan FPI

Jelang pengumuman pemenang pemilu, kepolisian menetapkan status Jakarta masuk siaga 1. Dedi mengatakan status itu ditetapkan untuk memberi tahu personel keamanan untuk lebih siaga. Dia mengimbau masyarakat tidak panik dan beraktifitas seperti biasa. "TNI dan polri menjamin keamanan di Jakarta," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

9 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

12 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

15 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.